You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 75 Bangunan di Jl Dwiwarna Raya Dibongkar
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

75 Bangunan di Jl Dwiwarna Raya Dibongkar

Lantaran melanggar batas trase saluran sepanjang 700 meter, sebanyak 75 bangunan di Jl Dwiwarna Raya, Kelurahan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dibongkar petugas, Rabu (2/9).

Mungkin sudah lebih 20 tahun saluran ditutup dengan coran semen, makanya sudah sangat dangkal dan tidak berfungsi

Pantauan Beritajakarta.com, sebanyak 150 petugas gabungan ikut melakukan pembongkaran dinding bangunan dan saluran yang ditutup menggunakan semen. Karena ketebalan semen, petugas terpaksa menggunakan mesin untuk membongkar bangunan.

"Mungkin sudah lebih 20 tahun saluran ditutup dengan coran semen, makanya sudah sangat dangkal dan tidak berfungsi," ujar Martua Sitorus, Camat Sawah Besar, Rabu (2/9).

Ratusan PKL Bikin Semrawut Pasar Baru

Nantinya, kata Martua, setelah dibongkar Sudin Tata Air Jakarta Pusat akan masuk melakukan pengurasan saluran.

"Kalau saluran sudah terbuka minimal bisa mengurangi dampak banjir, nanti salurannya akan diperbaiki oleh instansi terkait," ucapnya.

Steven (50), warga RW 01, Kelurahan Kartini berharap setelah saluran normal pemukiman penduduk tidak kebanjiran lagi.

"Setiap hujan lebat memang air tergenang cukup tinggi di sini, kita harap tidak kebanjiran lagi kalau salurannya sudah dibenahi," katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye931 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati